Pages

Sabtu, 12 Mei 2012

LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Untuk menanggulangi perilaku menyimpang diperlukan lembaga-lembaga sosial dalam melakukan pengendalian sosial.
*Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan dengan tujuan mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar memauhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Beberapa definisi pengendalian sosial menurut para ahli sebagai berikut :

1. Rober M. Z. Lawang
Pengendalian  sosial adalah semua cara yang dipergunakan suatu masyarakat unuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal attau yang sebenarnya.
2. Joseeph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segala peerose, baik yang direncanakan maupu tidak direncanakanyang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
3. Karel J. Veeger
Pengendalian sosial adalah kelanjutan dari proses sosialisasi dan berhubungan dengan cara-cara dan metode-metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat.
4. Astrid S. Susanto
Pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologi dan nonfisik.
5. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang attau masyarakat sehingga para anggotanya dapat berindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.
Beberapa lembaga yang memegang peranan penting dalam pengendalian sosial sebagai berikut :
1. Kepolisian
merupakan badan pemerintah yang memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
2. Peradilan
merupakan lembaga pemeerintah untuk mengadili perselisihan-perselisihan hukum. Dalam sisem peradilan di Indonesia eerdapat sejumlah hakim yang akan memberi keputusan hukum, pihak penuntut yaitu jaksa yang mengajukan ttuntunan hukum erhadap terdakwa, dan terdakwa yang boleh didampingi oleh pengacaranya.
3. Ada istiadat
berarti sesuau yang dikenal, diketahui, dan diulang-ulang serta meenjadi kebiasaan dalam masyarakat berupa perkataan atau macam-macam bentuk perbuatan.
4. Tokoh masyakrakat
ialah orang-orang yang disegani dan dihormati dalam lingkungan masyarakatnya, yang bisa dikarenakan aktivitas dalam kelompoknya, kecakapannya, atau sifat-sifat yang dimilikinya.
5. Lembaga pendidikan
lembaga pendidikan yang bersifat formal, seperti sekolah dasar hingga perguruan tinggi, maupun yang bersifat nonformal seperti pondok pesantren, memiliki peran dalam pengnedalian sosial.

0 komentar: