LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Untuk menanggulangi perilaku menyimpang diperlukan lembaga-lembaga sosial
dalam melakukan pengendalian sosial.
*Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan
dengan tujuan mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar
memauhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Beberapa definisi pengendalian sosial menurut para ahli sebagai berikut :
1. Rober M. Z. Lawang
Pengendalian sosial adalah semua cara yang dipergunakan suatu
masyarakat unuk mengembalikan si penyimpang pada garis yang normal attau yang
sebenarnya.
2. Joseeph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segala peerose, baik yang direncanakan maupu
tidak direncanakanyang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga
masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
3. Karel J. Veeger
Pengendalian sosial adalah kelanjutan dari proses sosialisasi dan
berhubungan dengan cara-cara dan metode-metode yang digunakan untuk mendorong
seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat.
4. Astrid S. Susanto
Pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologi dan nonfisik.
5. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh
sekelompok orang attau masyarakat sehingga para anggotanya dapat berindak
sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.
Beberapa lembaga yang memegang peranan penting dalam pengendalian sosial
sebagai berikut :
1. Kepolisian
merupakan badan pemerintah yang memelihara keamanan dan ketertiban umum,
termasuk menangkap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang yang berlaku.
2. Peradilan
merupakan lembaga pemeerintah untuk mengadili perselisihan-perselisihan
hukum. Dalam sisem peradilan di Indonesia eerdapat sejumlah hakim yang akan
memberi keputusan hukum, pihak penuntut yaitu jaksa yang mengajukan ttuntunan
hukum erhadap terdakwa, dan terdakwa yang boleh didampingi oleh pengacaranya.
3. Ada istiadat
berarti sesuau yang dikenal, diketahui, dan diulang-ulang serta meenjadi
kebiasaan dalam masyarakat berupa perkataan atau macam-macam bentuk perbuatan.
4. Tokoh masyakrakat
ialah orang-orang yang disegani dan dihormati dalam lingkungan
masyarakatnya, yang bisa dikarenakan aktivitas dalam kelompoknya, kecakapannya,
atau sifat-sifat yang dimilikinya.
5. Lembaga pendidikan
lembaga pendidikan yang bersifat formal, seperti sekolah dasar hingga
perguruan tinggi, maupun yang bersifat nonformal seperti pondok pesantren,
memiliki peran dalam pengnedalian sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar