Pages

Jumat, 18 April 2014

POLITIK UANG




Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai-nilai demokrasi luntur. Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini. Politik uang harus tidak ada. Kalau masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya pengaturan secara rinci melalui undang-undang. Seperti isu yang terjadi baru-baru ini, pada acara kampanye Hanura beberapa waktu yang lalu (walau belum tentu dilakukan oleh pihak Hanura atau tanpa sepengetahuan pimpinan Hanura) berupa pemberian uang bensin atau sebagai ganti uang transport simpatisan yang hadir pada acara kampanye tersebut. Kejadian seperti ini dapat memancing pihak lain untuk melakukan hal serupa. Apabila tidak dibendung dengan sebuah kesepakatan bersama atau dengan perincian undang-undang, maka akan "bergerak" menjadi "liar". Ini berbahaya. Maka pihak yang berwenang perlu mencari inisiatif untuk menangani masalah ini. Misalnya dengan suatu pengaturan tertentu. Hingga pemilu saat ini, pihak yang kontra terhadap politik uang masih kesulitan untuk "menghalaunya".

Pengaturan terkait pemberian ini bisa dilakukan dengan cara:

1. Pembatasan nominal uang atau nilai nominal barang jika diuangkan. Misalnya, maksimal Rp.20.000,- dan sekali.

2. Waktu pemberian. Kapan waktu yang boleh untuk memberi dan kapan tidak lagi boleh memberi. Misalnya, pada masa tenang sudah tidak ada toleransi jika masih ada yang melakukan pemberian.

3. Momen pemberian. Misalnya: Pemberian hanya bisa dilakukan pada acara-acara tertentu dari partai, seperti acara kampanye atau rapat terbuka partai. Sehingga, pemberian yang dilakukan diluar acara partai yang dilakukan oleh orang-orang partai atau orang-orang suruhannya termasuk kategori yang tidak bisa dikecualikan.

Secara umum, masalah beri memberi tidak akan pernah musnah. Masalahnya, apakah pemberian itu bisa dikategorikan politik uang atau tidak!. Setelah membaca hal-hal di atas, perlu kiranya saya sampaikan beberapa contoh. Misalnya, sudah memasuki masa tenang, ada seorang simpatisan bertamu kepada salah seorang pengurus partai "A" kemudian sang tuan rumah menyuguhi segelas minuman, sepotong kue atau semangkok kolak atau sepiring nasi. Apakah pemberian tersebut bisa dikategorikan politik uang?. Contoh lainnya. Pada sekitar setahun yang lalu, partai "B" melakukan aksi sosial pengobatan gratis, atau membagi-bagikan sembako. Apakah aksi sosial tersebut bisa dikategorikan politik uang atau apakah aksi sosial tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang?. Contoh lainnya, pada saat kampanye partai "C" seorang jurkam berjanji akan menaikkan gaji PNS atau berjanji akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apakah ini tidak termasuk politik uang? Untuk memahami persoalan di atas, perlu kiranya kita mempelajari perihal Penyelenggaan Pemilu. Bagaimana undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, setiap pemberian atau janji-janji tidak mesti tergolong sebagai politik uang sebelum merujuk kepada Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Hingga pemilu saat ini, pihak yang kontra terhadap politik uang masih kesulitan untuk "menghalaunya". Bagi kita yang anti terhadap politik uang, ada baiknya apabila memperhatikan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diantaranya, "Pemilih lebih baik memilih caleg yang sudah dikenal rekam jejak perilakunya daripada yang tidak jelas asal-usulnya."[2] Rekam jejak ada dua macam, yakni antara kebaikan dan keburukan atau kebenaran dan kesalahan. Keduanya juga ada pembagiannya, tingkat kebaikan dan keburukan atau tingkat kebenaran dan kesalahan. Tingkat keburukan atau kesalahan dapat dibagi menjadi tiga; yaitu: 1. Kelas berat 2. Kelas sedang 3. Kelas ringan. Contoh dari kelas ringan ini, misalnya pernah membawa anak-anak saat kampanye.Berita Kampanye[3] Untuk ketiga tingkatan tersebut, mungkin untuk tingkat kelas ringan masih bisa ditoleransi.

---Penyebab Politik Uang---

Penyebab dari politik uang ini, berdasarkan arah terjadinya dapat dibagi menjadi dua: Pertama, karena keinginan caleg untuk menang. Kedua, karena keinginan pemilih untuk menerima.

Sedangkan berdasarkan maraknya terjadinya dapat dibagi menjadi lima: Pertama, tingkat kemakmuran rakyat masih rendah. Kedua, pengaruh ajaran kapitalis. Ketiga, gagalnya ajaran kebahagiaan. Keempat, kekayaan yang diperoleh anggota legislatif. Kelima, ketidaksukaan pemilih terhadap caleg atau partai tertentu. Misalnya, karena janji-janjinya tidak terlaksana sama sekali sehingga mereka "mencoba" untuk memilih caleg baru.

Politik uang ini sangat berpengaruh bagi perolehan suara partai atau caleg tertentu. Namun demikian, penyebab kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, tidak semata-mata disebabkan oleh politik uang. Ada beberapa sebab lain yang menyebabkan kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, diantaranya: Pertama; Kekecewaan pemilih terhadap anggota legislatif pada periode sebelumnya. Kedua; Kesalahan pemilih dalam mencoblos karena keawaman. Ketiga; Kebingungan pemilih karena design kartu suara. Keempat; Tidak dikenalnya caleg. Kelima; rekam jejak caleg.[4]

Dari terjadinya politik uang di kawasan masyarakat tertentu dalam hal keterlaksanaannya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama; penerima bersedia menerima pemberian sekaligus bersedia memilih caleg pemberi. Kedua; penerima bersedia menerima pemberian tetapi tidak bersedia memilih caleg pemberi. Ketiga; penerima tidak bersedia menerima pemberian dari caleg.

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok. Sosialisasi Undang-undang mengenai politik uang ini bisa efektif dengan poster atau stiker.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang

0 komentar: